Sejarah Uang Koin
Uang yang kita kenal sekarang ini mengalami proses perkembangan yang
panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang
berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia
lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhanya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia kepada kenyataan bahwa
apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan
barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya timbul “barter”, yaitu barang yang
ditukar dengan barang.Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang
dirasakan dengan sistem ini, di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan
orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang
dimilikinya; dan kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan
satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama
nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan
benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
Kesulitan dalam sistem barter mendorong manusia untuk menciptakan
kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai
alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accpeted). Benda-benda yang
dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan
mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari.
Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai
alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai
sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal
dari bahasa Latinsalarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat
tukar belum mempunyai pecahan, sehingga sulit menentukan nilai uang;
penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit
dilakukan; serta timbulnya kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda
tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum,
tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan
mudah dipindah-pindahkan.
Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut
adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang
penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama
dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada
saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual, dan memakainya dan
setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika
perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah,
sedangkan jumlah logam mulia (emas dan perak) terbatas. Penggunaan uang logam
juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam
pengangkutan dan penyimpanan). Sehingga lahirlah uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan
emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata
lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100%
dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat
tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai
gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dariemas atau perak karena
kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya
mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi
menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki
tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau
cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan
dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat
ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai
berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di
dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi
nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun
dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis
di mata uang tersebut.
sumber : www.punyaina.blogspot.com
<--Older Post | Newer Post-->
Sejarah Uang Koin
Uang yang kita kenal sekarang ini mengalami proses perkembangan yang
panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang
berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia
lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhanya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia kepada kenyataan bahwa
apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan
barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya timbul “barter”, yaitu barang yang
ditukar dengan barang.Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang
dirasakan dengan sistem ini, di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan
orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang
dimilikinya; dan kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan
satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama
nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan
benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
Kesulitan dalam sistem barter mendorong manusia untuk menciptakan
kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai
alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accpeted). Benda-benda yang
dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan
mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari.
Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai
alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai
sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal
dari bahasa Latinsalarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat
tukar belum mempunyai pecahan, sehingga sulit menentukan nilai uang;
penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit
dilakukan; serta timbulnya kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda
tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum,
tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan
mudah dipindah-pindahkan.
Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut
adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang
penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama
dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada
saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual, dan memakainya dan
setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika
perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah,
sedangkan jumlah logam mulia (emas dan perak) terbatas. Penggunaan uang logam
juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam
pengangkutan dan penyimpanan). Sehingga lahirlah uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan
emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata
lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100%
dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat
tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai
gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dariemas atau perak karena
kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya
mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi
menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki
tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau
cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan
dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat
ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai
berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di
dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi
nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun
dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis
di mata uang tersebut.
sumber : www.punyaina.blogspot.com
<--Older Post | Newer Post-->